Banding Ditolak, Eks Dirut Pertamina Ajukan Kasasi ke MA

Ameidyo Daud Nasution
14 Oktober 2019, 18:39
Karen Agustiawan, Pertamina, Korupsi.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada Senin (14/10) mengajukan kasasi ke Mahkamah agung (MA) usai putusan banding dirinya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Selain itu, penandatanganan Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta tidak didasari persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Lebih lanjut, produksi minyak mentah yang dihasilkan di Blok BMG jauh di bawah perkiraan Pertamina.

Hal tersebut lantas membuat penggunaan dana investasi sebesar US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat kepada Pertamina. Berdasarkan laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik DRS Soewarno, Karen telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Namun satu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Anwar menyatakan Karen tidak bersalah. Alasannya, Karen memutuskan investasi di Blok BMG bersama jajaran direksi lainnya. 

(Baca: Satu Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut Pertamina Tak Korupsi)

Keputusan diambil Karen bersama mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu Pertamina Bayu Kristanto, dan eks Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan.

"Keputusan berinvestasi di Blok BMG diambil secara kolektif kolegial," ujar Usman.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...