DPR Masih Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP

Pingit Aria
22 September 2019, 14:31
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang b
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap pihak-pihak yang diduga telah melemahkan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK.

Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.

Menurutnya, tidak mudah untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. “Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa,” ujarnya.

Ia menyebut, dalam pembahasan RUU KUHP, ada tekanan terkait masalah LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender). Beberapa negara disebutnya menginginkan agar taka da penolakan terhadap LGBT. “Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga kita,” ujarnya.

(Baca: Foto: Berarak Menolak Revisi Undang-undang yang Kontroversial)

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar pembahasan RUU KUHP itu ditunda. “Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Presiden dalam konperensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9) siang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...