DPR Masih Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP
Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.
Menurutnya, tidak mudah untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri menggantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. “Saya bisa merasakan tekanannya yang luar biasa,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam pembahasan RUU KUHP, ada tekanan terkait masalah LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender). Beberapa negara disebutnya menginginkan agar taka da penolakan terhadap LGBT. “Setidaknya ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga kita,” ujarnya.
(Baca: Foto: Berarak Menolak Revisi Undang-undang yang Kontroversial)
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar pembahasan RUU KUHP itu ditunda. “Saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” kata Presiden dalam konperensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9) siang.