Pasal Penghinaan Presiden pada RKUHP, Yasonna: Boleh Kritik Pemerintah

Image title
20 September 2019, 21:07
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan mengenai beberapa poin dalam RKUHP, salah satunya mengenai pasal penghinaan presiden.
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan mengenai beberapa poin dalam RKUHP, salah satunya mengenai pasal penghinaan presiden.

Karena itu, dia menyatakan penghinaan pada penyerangan nama baik presiden atau wakil presiden, menista, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah bisa dikenakan pasal penghinaan. 

Namun, pasal tersebut merupakan delik aduan. "Seseorang bisa dipidana jika ada aduan tertulis maupun tidak tertulis dari presiden atau wakil presiden kepada penegak hukum," ujarnya.   

(Baca: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dituding Melawan Konstitusi)

Presiden Joko Widodo siang tadi telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP karena ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang.

Jokowi  berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024, setelah mendapat tambahan masukan dan usulan dari masyarakat melalui Menkumham. Revisi KUHP ini sudah dimulai sejak 2016 lalu namun kerap  tertunda.

 "Jadi saya kira kita mengatur keputusan ini secermat mungkin. Itu terkait penghinaan Presiden dan Wapres," ujar Yasonna.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan, Antara
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...