DPR dan Pemerintah Siap Sahkan Rancangan KUHP meski Banyak Penentangan

Ameidyo Daud Nasution
19 September 2019, 12:37
RKUHP, DPR, Hukum.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah demonstran melakukan aksi demo menolak RKUHP di depan gedung DPR MPR RI,  Jakarta Pusat (16/9). Namun pemerintah dan DPR sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna untuk disahkan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Asnil Bambani Amri  juga mengkhawatirkan Pasal 444 yang mengatur pencemaran nama orang yang sudah meninggal berpotensi jadi pasal karet. 

“Ketika kita mengkritisi misalnya Soeharto, kemudian keluarganya tidak terima, akan terkena pencemaran nama baik orang mati,” kata Asnil saat berorasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9).

(Baca: Jokowi Digugat ke Pengadilan soal Terjemahan KUHP)

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Didin Hafidhuddin juga meminta pembahasan RKUHP ditunda. Menurutnya ada pasal yang berpotensi multitafsir seperti Pasal 480 soal perkosaan. “Sebaiknya ditunda jika butuh perbaikan,” kata Didin.

Selain itu RKUHP juga ditolak oleh massa dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi. Perwakilan kelompok tersebut, Lini Zurlia, merasa pasal-pasal yang melah berpotensi membuat masyarakat dipenjarakan. Selain itu ia merasa dalam proses pembuatannya, DPR cenderung tertutup. “Silakan jawab DPR,” kata Lini.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...