Sikap Jokowi dalam Revisi UU KPK, Bumerang Bagi Kepercayaan Publik

Dimas Jarot Bayu
15 September 2019, 10:50
Jokowi, KPK, revisi UU KPK
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ini ke Presiden Jokowi sebagai respons atas polemik revisi UU KPK.

Menurut Arya, inkonsistensi sikap Jokowi lantaran dirinya tak bisa mengatasi manuver politik dari berbagai partai di DPR yang menjadi motor pengusul RUU KPK. Sebab, partai-partai yang mengusulkan RUU KPK merupakan pendukung Jokowi ketika Pilpres 2019.

Untuk diketahui, RUU KPK diusulkan oleh enam orang yang berasal dari lima fraksi di DPR. Mereka, yakni Masinton Pasaribu dan Risa Mariska dari Fraksi PDI-P, Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Partai Golkar, Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Achmad Baidowi dari Fraksi PPP, dan Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem.

"Ini menunjukkan kelemahan bagaimana menolak koalisi sehingga manuver ini tiak bisa diantisipasi dengan baik oleh Jokowi," kata Arya ketika dihubungi Katadata, akhir pekan.

(Baca: Rapat Tertutup, DPR Enggan Sampaikan Kemajuan Pembahasan RUU KPK)

Arya menilai inkonsistensi sikap Jokowi dapat mempengaruhi citra positif Jokowi, yang lebih lanjut menurunkan kepercayaan publik kepadanya. 

Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Agustus 2019 menunjukkan, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK lebih besar dari pada kepada presiden.

KPK menjadi lembaga yang paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan 84%. Presiden menempati urutan kedua sebagai lembaga yang paling dipercaya oleh publik, dengan tingkat kepercayaan hingga 79%.

Peneliti Senior LSI Burhanuddin Muhtadi saat rilis survei tersebut menyebutkan masyarakat yang percaya KPK merupakan pemilih Jokowi saat Pemilu 2019. Alasannya, masyarakat puas terhadap penanganan korupsi di era pemerintahan Jokowi.


Hal senada disampaikan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, yang menilai barisan pendukung Jokowi akan semakin berkurang drastis usai menyetujui pembahasan RUU KPK.

Sebab Jokowi akan dianggap ingkar janji terhadap komitmen penguatan KPK dan keberpihakan pada isu antikorupsi. "Dengan Presiden menyepakati RUU KPK usulan dari DPR ini rasanya Nawa Cita Presiden sama sekali tidak terlihat," kata Kurnia.

(Baca: Firli Bahuri Pimpin KPK, ICW Sebut Harapan Bebas Korupsi Makin Jauh)

Lebih lanjut, Kurnia menganggap Jokowi dalam menyepakati RUU KPK mengabaikan aspirasi masyarakat. Kejadian ini, lanjutnya, seperti mengulang langkah keliru Jokowi saat proses pemilihan calon pimpinan KPK yang lalu.

Ketika itu, Jokowi menyepakati sepuluh nama capim KPK yang telah diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Padahal, sepuluh nama capim KPK tersebut dianggap bermasalah.

"Dengan kejadian seperti ini rasanya wajar jika akhirnya publik meragukan komitmen anti korupsi dari Presiden dan pemerintah," kata Kurnia.

ICW berharap presiden dan DPR harus membuka mata, telinga, dan menggunakan hati nurani agar dapat mendengarkan aspirasi masyarakat.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...