Jokowi Setuju SP3, Status ASN, dan Dewan Pengawas Masuk Revisi UU KPK
Jokowi juga menginginkan pengangkatan Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui Panitia Seleksi. Mantan Walikota Solo itu juga berharap adanya waktu transisi dalam pembentukan Dewan Pengawas. "Untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas,” ujar Jokowi.
Jokowi sepakat perlu adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hanya saja, batas waktu maksimal penerbitan SP3 terhadap suatu perkara adalah dua tahun. Menurut Kepala Negara, SP3 diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM.
“Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” katanya.
(Baca: Gerakan Senyap Pelumpuhan KPK di Ujung Masa Kerja DPR)
Jokowi juga mengatakan pegawai KPK harus berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dia beralasan status ASN juga diterapkan kepada pegawai di berbagai lembaga lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian,” kata dia.