Kontras: Status Tersangka Veronica Koman Keliru dan Ancam Aktivis HAM

Image title
10 September 2019, 11:31
Pengacara dan Aktivis HAM, Veronica Koman
Facebook
Pengacara dan Aktivis HAM, Veronica Koman

(Baca: Menteri Kominfo: Hoaks Terkait Papua Berasal dari 20 Negara)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 16 disebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.

Sehingga, tindakan itu dinilai tak melanggar hukum atau termasuk dalam upaya memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian seperti yang tercantum dalam tuntutannya.

Pada 6 September 2019 Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengumumkan penetapan Tersangka terhadap Pembela Hak Asasi Manusia atas nama Veronika Koman dengan tuduhan melakukan Provokasi melalui media sosial dan menyiarkan berita bohong.

(Baca: Polisi Tahan Dua Tersangka Kasus Rasialisme Mahasiswa Papua)

Setidaknya, ada empat postingan Veronica Koman yang dijadikan alat bukti penetapannya sebagai tersangka.

Keempat postingannya yakni mobilisasi aksi monyet turun ke jalan di Jayapura (18 Agustus), momen polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata (17 Agustus), anak-anak tidak makan selama 24 Jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa (19 Agustus).

Kemudian postingan soal 43 orang Mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, lima terluka, satu terkena tembakan gas air mata (19 Agustus).

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...