Jurus Sri Mulyani Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Sorta Tobing
28 Agustus 2019, 17:17
iuran bpjs kesehatan naik, Sri Mulyani usulkan iuran bpjs kesehatan naik, defisit BPJS Kesehatan 2019
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri naik dua kali lipat.

(Baca: Sri Mulyani Usul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Bulan Ini)

BPJS Kesehatan yang Terus Defisit

Sejak BPJS Kesehatan lahir di 2014, iurannya baru naik pada 2016 lalu. Pada 2018, tidak ada kenaikan hingga sekarang.

Badan hukum publik itu awalnya memperkirakan angka defisitnya hanya Rp 28,3 triliun. Tapi ternyata bertambah jadi Rp 32,8 triliun karena penyesuaian iuran tidak terjadi, namun jumlah peserta bertambah dan biaya rawat inap serta rawat jalan yang tinggi.

Pada 2018 pemerintah memberi suntikan dana untuk menambah defisit itu sebesar RP 10,3 triliun. Tapi masih tersisa kurang bayar sebesar Rp 9,1 triliun yang dibebankan pada tahun ini.

Dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) defisit ini terus terjadi karena terjadi ketidaksesuaian antara pendapatan dari iuran peserta dengan pengeluaran untuk layanan kesehatan.

Selain itu, tingkat kolektabilitas iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga rendah, masih 54 persen. Sementara, penggunaan layanan kesehatannya tinggi. Artinya, tingkat kepatuhan peserta BPJS Kesehatan dari segmen pekerja mandiri baru separuhnya.

(Baca: Ping An, Raksasa Asuransi Tiongkok Calon Penasihat BPJS Kesehatan)

Dalam audit BPKP juga dilaporkan adanya inefisiensi pada pengelolaan sistem JKN mulai dari dana kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mengendap di daerah karena tidak terpakai, pembayaran klaim rumah sakit yang lebih tinggi dari yang seharusnya, dan dugaan tindak kecurangan atau fraud.

Dari berbagai permasalahan itu BPKP menganjurkan BPJS Kesehatan bersama kementerian lembaga terkait untuk melakukan pembenahan. Pembenahan tersebut mulai dari manajemen, pembersihan data peserta ganda, dan pencegahan fraud.

Namun, cara ini ternyata hanya mengurangi defisit BPJS Kesehatan sebesar RP 5 triliun saja. Karena itu, pemerintah melihat kenaikan iuran peserta sangat mendesak.

Sri Mulyani di depan anggota parlemen kemarin mengusulkan agar kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa dimulai bulan ini. Nilainya dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per orang. “Kenaikan untuk mayarakat luas mulai Januari 2020,” katanya.

(Baca: BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Mendesak )

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...