Biaya Kompensasi akan Naik, PLN Minta Pemerintah Tambah Investasi
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyatakan saat ini aturan terkait biaya kompensasi sedang dibahas. Nantinya, revisi aturan yang baru, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100% dari tagihan pelanggan setiap bulannya.
(Baca: Ombudsman Desak PLN Ubah Kompensasi Listrik Mati karena Terlalu Kecil)
Sedangkan pada satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi akan menjadi 200% dari tagihan, kemudian jika berjam-jam, biaya kompensasi akan mencapai 300% atau tiga kali lipat dari jumlah tagihan.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kompensasi tersebut masih disimulasikan. Pasalnya, pemerintah juga akan memperhatikan kondisi keuangan dari PLN. Ia menyebut bahwa masih ada beberapa simulasi yang harus diselesaikan.
"Yang dimaksud pak Djoko Siswanto itu exercise-nya sedang dilakukan seperti itu. Kan ada permen sekarang, untuk subsidi dengan non subsidi kan beda, satu 25 satu lagi 30, itu dihitung semua. Pokoknya yang kemaren itu basisnya pake permen 27. Kalau yang tadi diomongin itu ya wacana, masih disimulasi,” kata Rida.
(Baca: Pohon Sengon Picu Listrik Mati Massal, Ini Daftar Penyebab Lainnya)