Negara Hadir untuk Pekerja Migran melalui Layanan Terpadu Satu Atap

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
24 Juli 2019, 18:27
Kemnaker
Katadata

Bersama pemerintah pusat, LTSA melakukan perekrutan serta mempersiapkan pelayanan persyaratan administratif. Sementara pelatihan kerja dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang terakreditasi kepada calon pekerja migran Indonesia.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu datang ke ruangan LTSA. Dia akan dilayani petugas resepsionis, untuk selanjutnya diarahkan ke petugas, sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan.

LTSA ini terdiri dari berbagai unsur instansi, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Imigrasi, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, BP3TKI, dan perbankan. Masing-masing instansi tersebut memberikan tugas pelayanan sesuai fungsi layanan di LTSA.

Sejatinya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginisiasi peraturan mengenai LTSA sejak 2014 dengan disahkannya Permenaker Nomor 22 Tahun 2014 Bab IV pasal 40. Namun, LTSA baru dapat direalisakan di tahun 2015.

Pada tahun 2015 tersebut, Kemnaker sudah menginisiasi tiga lokasi LTSA, yaitu Kabupaten Gianyar, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan segala keterbatasannya.  Setahun kemudian, lahirlah Permenaker Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan LTSA. Permen tersebut mengatur khusus mengenai LTSA.

Menyadari bahwa LTSA memberikan dampak positif bagi pekerja migran, pada tahun 2016 dibentuk kembali sebanyak enam LTSA di enam lokasi. Keenamnya ada di Provinsi  Kalimantan Barat (Kabupaten Sanggau), Kabupaten  Kupang, Kabupaten  Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, pada 2017, berbarengan dengan disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terbentuklah 14 LTSA di 14 lokasi kabupaten/kota. Setahun kemudian, ditambah lagi sembilan lokasi LTSA.

Dengan demikian, selama kurun 2015-2018, pemerintah telah membangun 32 LTSA dari target 52 LTSA di daerah kantong-kantong pekerja migran di seluruh Indonesia. Tak lagi terpusat di kota besar atau ibu kota, kini LTSA dapat dijangkau calon pekerja migran dengan lebih mudah dan dekat.

“Senang sekali sekarang sudah ada LTSA di Pati, jadi kami tidak perlu jauh-jauh ke Semarang. Hemat uang, hemat waktu, dan data kita bisa diproses dengan lebih cepat,” kaata Nurini, salah seorang calon pekerja migran dari Pati, saat ditemui di peresmian LTSA Pati, Januari 2018 silam.

Sementara Budi Setiawan, yang ditemui di LTSA Kabupaten Lombok Tengah, merasa jauh lebih nyaman. “Saya merasa lebih aman, nyaman, dan cepat dibanding dulu. Dulu harus ke Mataram, buang-buang duit. Sekarang Alhamdulillah ya, lebih nyaman pokoknya,” kata dia.

Satu hal yang dirasa paling membantu dengan kehadiran LTSA ini adalah efisiensi waktu. Sebab, segala urusan dapat diselesaikan di satu tempat, tak perlu mondar-mandir ke bank, imigrasi, atau kepolisian sendiri-sendiri karena semua sudah ada di LTSA.

“Jadi kita enggak usah keliling-keliling urus paspor, asuransi, bank. Semua sudah ada di sini. Kalau biasanya makan waktu semingguan, sekarang cukup 2-3 hari saja. Terima kasih, kami sangat terbantu,” kata Baidesy Apriyana, calon pekerja migran dari Lombok Tengah.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, sebelumnya mengatakan perlunya sosialisasi aktif dari aktor lokal, seperti pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga desa, serta tokoh agama. “Layanan Terpadu Satu Atap ini sebagai perwujudan bahwa negara dengan mendatangi dan memberikan pelayanan untuk rakyat,“ katanya. 

Halaman:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...