Amnesty Duga Polisi Lakukan Penyiksaan saat Kerusuhan 21-23 Mei

Dimas Jarot Bayu
25 Juni 2019, 16:41
Suasana pasca kerusuhan di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Suasana pasca kerusuhan di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

(Baca: Pengusaha Khawatir Gejolak Politik Tekan Bisnis Retail Semester II)

Ada pula kasus dugaan kekerasan yang tidak diperlukan oleh polisi ketika menangkap seorang pengunjuk rasa di dekat perempatan Jalan Sabang dan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Papang mengatakan, kesimpulannya didapatkan dari keterangan para saksi. Ada pula beberapa orang yang mengirimkan video lewat surel Amnesty International Indonesia. "Bukti video yang diterima telah diverifikasi oleh tim fakta Amnesty International di Berlin, Jerman," kata Papang.

Dengan temuan ini, Amnesty International Indonesia meminta adanya investigasi yang tidak melibatkan Kepolisian. Hal tersebut dilakukan agar investigasi dapat berjalan secara independen. 

Dengan demikian, kasus ini bisa diusut dengan adil. Peneliti Amnesty International Indonesia Aviva Nababan menilai mekanisme internal Kepolisian jarang menghasilkan hukuman disipliner yang adil. 

"Tidak pernah polisi melakukan pelanggaran yang merupakan pidana, HAM, kemudian diserahkan ke pengadilan," kata Aviva.

(Baca: Aparat Akan Beberkan Para Tokoh Yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei)

Selain itu, Amnesty International Indonesia mengimbau agar polisi dilatih menerapkan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. Menurut Aviva, aturan tersebut sebenarnya sudah cukup baik. Hanya, implementasi aturan tersebut dianggap masih belum optimal.

Aviva pun meminta agar sistem akuntabilitas dalam menangani dugaan pelanggaran HAM oleh polisi dapat ditinjau kembali. “Sudah saatnya kita memiliki mekanisme aduan polisi yang independen, yang dapat meneruskan dugaan pelanggaran HAM dengan bukti memadai kepada Kejaksaan untuk dilaksanakan penuntutan," kata Aviva.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...