DPR Sebut RUU Migas Bisa Cepat Disahkan Bila DIM Segera Masuk

Image title
20 Juni 2019, 16:59
DPR lihat potensi ruu migas disahkan segera
Arief Kamaludin | Katadata
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum juga menyerahkan draft revisi Undang-Undang Migas ke DPR RI karena Draft Isian Masalah (DIM) belum ditandatangani lima menteri terkait.

"Tidak mungkin dong kita sudah bahas mati-matian kita potong begitu saja," ujarnya.

Adapun Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, jika pembahasan revisi UU Migas tidak selesai pada akhir periode DPR saat ini, maka prosedur revisi UU Migas harus diulang dari awal.

DPR harus memasukkan RUU Migas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kemudian DPR membentuk Panitia Kerja (Panja), dan mengkaji kembali draf RUU Migas yang sudah ada.

(Baca: Menimbang Arahan Jokowi dalam Konsepsi Kelembagaan Hulu Migas)

Padahal, terbitnya UU Migas yang baru sangat penting bagi kelanjutan investasi hulu migas Indonesia. Sebab, investor mengeluhkan tidak ada kepastian hukum di sektor hulu migas Indonesia karena belum adanya UU Migas yang baru.

"Investor ingin jelas dengan siapa mereka harus deal. Sementara ganjalan dalam RUU hari ini kan ada yang berkaitan dengan kelembangaan SKK Migas dan Pertamina. Buat investor itu jadi tanda tanya," kata Fabby ketika dihubungi Katadata.co.id, pekan lalu.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...