Revisi Materi Gugatan, Kubu Prabowo Merinci 5 Dalil Kecurangan Pilpres

Image title
14 Juni 2019, 19:57
BPN Prabowo-Sandiaga, Jokowi-Ma'ruf, sidang sengketa PIlpres 2019, MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto  dalam sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (14/6). 

Dalam paparan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mendalilkan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalil kecurangan yang diutarakan BPN Prabowo-Sandiaga terdiri dari lima, yakni penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media serta diskriminasi perlakuan dan penegakan hukum.

Sejatinya lima dalil ini sudah tertera dalam permohonan yang disampaikan 24 Mei lalu, namun dalam perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019 yang dibacakan pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), BPN Prabowo-Sandiaga merinci dalil-dalil yang dituduhkan ke kubu Jokowi-Ma'ruf.

BPN Prabowo-Sandiaga juga menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi untuk memenangkan Pilpres 2019 dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Karena dalil kecurangan itulah, BPN Prabowo-Sandiaga menyebut Jokowi-Ma'ruf harus diskualifikasi dari Pilpres 2019 serta meminta MK untuk menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang Pilpres 2019.

Tuntutan BPN Prabowo-Sandiaga jika MK tidak mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf adalah, meminta agar pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional.

(Baca: Meski Diprotes, Hakim MK Akomodir Revisi Permohonan Kubu Prabowo)

Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Pemerintah

Pada dalil pertama, yakni penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, BPN Prabowo-Sandiaga menuding Jokowi yang merupakan petahana, menggunakan instrumen anggaran belanja negara dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan Pilpres 2019.

Kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga menyebut, penggunaan anggaran negara dan program pemerintah sekilas tampak biasa, namun BPN Prabowo-Sandiaga meyakini beberapa program kerja yang dilakukan oleh Jokowi semata-mata demi memenangkan Pilpres 2019.

Kebijakan atau program kerja yang dituding BPN Prabowo-Sandiaga merupakan bentuk kecurangan antara lain:

  1. Menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri
  2. Menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal
  3. Menaikan gaji perangkat desa
  4. Menaikan dana kelurahan
  5. Mencairkan dana Bansos
  6. Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH (Program Keluarga Harapan)
  7. Menyiapkan Skema Rumah DP 0% untuk ASN, TNI dan Polri

BPN prabowo-Sandiaga menilai program-program kerja yang dilakukan oleh Jokowi melanggar aturan Pemilu, karena merugikan Prabowo-Sandiaga. Argumen ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282.

Pasal 282 menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Nah, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Jokowi dianggap BPN merupakan tindakan yang menguntungkan suara Jokowi-Ma'ruf dan secara otomatis merugikan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Program pembangunan infrastruktur pun tak luput dari tudingan. BPN Prabowo-Sandiaga menyebutkan, pembangunan infrastruktur disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

Paparan BPN mencontohkan saat peresmian MRT, Presiden Jokowi meminta khalayak yang hadir untuk mengangkat jari dan hal ini dipandang BPN Prabowo-Sandiaga sebagai tanda kampanye.

Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN

Soal dalil kecurangan dalam hal penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, BPN Prabowo-Sandiaga menyebut hal ini terlihat pada tindakan yang dilakukan jajaran-jajaran pemerintahan Jokowi. Beberapa tindakan yang merupakan bentuk penyalahgunaan birokrasi antara lain:

  1. Seruan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh netral dan harus mendukung pemerintah dengan menyampaikan program-program pemerintah.
  2. Dalam Rakornas Satpol PP dan Satlinmas pada 30 Januari 2019 lalu, Mendagri meminta agar Satpol PP mengkampanyekan keberhasilan pemerintah.
  3. Penggalangan kepala desa dalam Silaturahmi Nasional
  4. Mempengaruhi pendamping desa dalam menggunakan hak pilihnya dengan menaikkan honorarium dan bantuan biaya operasional yang diterima para pendamping desa pada 1 April 2019
  5. Penyalahgunaan anggaran CSR BUMN dengan tujuan mempengaruhi pemilih
  6. Ucapan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menyatakan bahwa data-data pencapaian bisa digunakan dalam debat capres
  7. Adanya iklan pembangunan infrastruktur di bioskop
  8. Maraknya dukungan kepala daerah untuk petahana

Selain delapan indikasi tersebut, BPN Prabowo-Sandiaga juga menyebutkan indikasi kecurangan secara nyata ditunjukkan sendiri oleh Presiden Jokowi dalam hal tidak mengambil cuti saat masa kampanye Pilpres 2019.

Tak hanya itu, BPN juga menyorot soal penggunaan dana BUMN untuk kepentingan kampanye Pilpres 2019. Hal ini ditunjukkan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga dengan adanya surat dari Kementerian Desa, PDT dan Transmingrasi kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk untuk membiayai kegiatan presiden di Garut, Jawa Tengah.

Terakhir, BPN Prabowo-Sandiaga menuding ada upaya pengerahan 150.000 pegawai BUMNpada 13 April 2019, yang bertepatan dengan kampanye akbar paslon nomor urut 01. Upaya pengerahan ini dipandang BPN merupakan bukti adanya penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

(Baca: Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Sebut Hasil Pilpres 2019 Tidak Sah)

Ketidaknetralan Aparat Negara dan Intelijen

BPN Prabowo-Sandiaga menuding bahwa Jokowi selaku petahana menggerakkan TNI dan Polri untuk membantu sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat luas. Arahan ini dipandang BPN merupakan bentuk penyalahgunaan birokrasi, serta bukti bahwa aparat negara tidak netral.

Selain itu, ada beberapa bukti soal ketidaknetralan aparat negara dan inteleijen yang akan dihadirkan BPN Prabowo-Sandiaga, namun bukti-bukti yang dimaksud baru akan dibuka saat sidang pembuktian.

Dalam paparan gugatan pada sidang perdana PHPU, BPN Prabowo-Sandiaga hanya memaparkan beberapa tautan berita yang mengisahkan beberapa cerita Polisi yang diminta untuk menggalang dukungan untuk paslon nomor urut 01.

Sementara, soal keterlibatan intelijen dalam hal ini Badan Intelijen Negara (BIN), BPN Prabowo-Sandiaga mendalilkan kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri.

Bukti ketidaknetralan aparat intelijen disebut BPN prabowo-Sandiaga juga nampak dari perbedaan perlakuan antara gerakan #2019GantiPresiden dan #jokowiduaperiode. Kepada gerakan ganti presiden, BIN secara langsung melakukan penghadangan dan pemulangan Neno Warisman.

Pembatasan Kebebasan Media dan Pers

Soal pembatasan kebebasan media dan pers ini, BPN Prabowo-Sandiaga menyebutkan ada diskriminasi dengan media yang bersikap netral. Diskriminasi ini menurut BPN ada pada tekanan yang dialami oleh TV One, yang akhirnya harus mengistirahat panjangkan salah satu program favoritnya, yaitu Indonesia Lawyers Club (ILC).

BPN pun menuding paslon nomor urut 01 didukung oleh tiga pemilik media, yakni Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group.

BPN Prabowo-Sandiaga juga menyebut ada sejumlah pimpinan media mengakui, ada tekanan dari penguasa untuk tidak membuat tayangan/pemberitaan kecurangan-kecurangan pilpres. Selain kecurangan, para pemimpin media tersebut diminta tidak memberitakan kegiatan deklarasi atau aksi massa menentang pilpres curang.

BPN prabowo-Sandiaga menyebut telah terjadi upaya secara TSM terhadap pers nasional, dengan tujuan menguasai opini publik. BPN menuding pemerintah membungkam meida yang kritis, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.

Dalam perbaikan permohonan PHPU Pilpres 2019, BPN menyebut bahwa akses ke media massa merupakan syarat terpenuhinya Pemilu yang jujur dan adil.

(Baca: Ajukan 7 Tuntutan ke MK, Prabowo-Sandi Minta Jokowi Didiskualifikasi)

Diskriminasi dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum

Dalam dalil kecurangan terakhir, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga menyebut adanya diskriminasi perlakuan hukum yang hanya condong kepada pendukung paslon nomor urut 02.

Perbedaan perlakuan penegakan hukum disebut BPN merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, serta melanggar hak asasi manusia. Tak hanya itu, BPN menyebut tindakan sewenang-wenang semakin menunjukkan aparat penegak hukum yang berpihak dan bekerja untuk membantu pemenangan paslon nomor urut 01.

Dalam dalil kecurangan kelima ini, BPN menyertakan sejumlah tautan berita yang menunjukkan adanya pembedaan perlakuan hukum. Dalam gugatan, BPN menyertakan tautan berita soal Kepala Desa Mojokerto yang mendukung paslon nomor urut 02 diproses hukum, sedangkan bagi 15 Camat Makassar yang mendukung Paslon 01, tidak ada proses hukum.

Tudingan lain yang dilontarkan BPN soal penyalahgunaan penegakkan hukum adalah, terkait dengan barter persoalan hukum dengan dukungan. Hal ini ditunjukkan dengan dukungan Ketua Umum Perindo, Harry Tanoe kepada paslon nomor urut 01 ketika dirinya sedang dihadapkan dengan status tersangka pengancaman kepada Jaksa Yulianto.

Status tersangka yang berlarut tanpa kejelasan, dipandang BPN menjadi alasan bagi Hary Tanoe melalui Partai Perindo yang dipimpinnya untuk mengalihkan dukungan kepada Paslon 01.

Berdasarkan lima dalil kecurangan yang disampaikan, maka tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf serta menetapkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang Pilpres 2019.

(Baca: Harus Buktikan Dalil, Peluang Prabowo-Sandiaga Menang di MK Kecil)

Reporter: Fahmi Ramadhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...