KPK Buka Peluang Sidangkan Sjamsul Nursalim Secara In Absentia

Dimas Jarot Bayu
10 Juni 2019, 21:06
KPK, Sjamsul Nursalim jadi tersangka, kasus BLBI, Itjih Nursalim, istri Sjamsul Nursalim
Hindra Kusuma Wijaya|KATADATA
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, KPK membuka peluang menggunakan pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) untuk menyidang pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, beserta istrinya, Itjih Nursalim.

Ketiga lokasi tersebut antara lain berada di Singapura, yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Fiti Tire Pte.Ltd. Sementara satu informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan dikirimkan ke lokasi di Indonesia, yakni kediaman Sjamsul di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta.

(Baca: Sjamsul Nursalim Enggan Jadi Saksi BLBI karena Tak Dilindungi Hukum)

KPK hari ini menetapkan Sjamsul beserta Itjih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BLBI. Keduanya diduga sebagai pihak yang diperkaya senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi BLBI.

"SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Saut mengatakan, penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung. Sebelumnya, Sjafruddin telah divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding.

Saut mengatakan, dalam pertimbangan putusan sejak tingkat pertama hingga banding, majelis hakim telah menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 4,58. Angka tersebut merupakan selisih antara kewajiban yang belum diselesaikan sebesar Rp 4,8 triliun dengan hasil penjualan piutan oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA) tahun 2007 senilai Rp 220 miliar.

"Sedangkan terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nomor 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bawa tindakan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun," kata Saut.

(Baca: Syafruddin Temenggung Divonis Penjara 13 Tahun dalam Korupsi BLBI)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...