KPK Periksa Menteri Jonan sebagai Saksi untuk 2 Kasus Dugaan Korupsi

Muchamad Nafi
31 Mei 2019, 16:15
KPK Periksa Menteri Jonan sebagai Saksi untuk 2 Kasus Dugaan Korupsi
Arief Kamaludin | Katadata

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan, Sofyan diduga menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Dengan upaya ini, PLTU Riau 1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam RUPTL PLN. Setelah itu, Sofyan Basir diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar “Power Purchase Agreement” (PPA) antara PLN dan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Adapun untuk perkara kedua, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan diduga memberikan suap untuk Eni sebesar Rp 5 miliar. Suap itu diduga agar Eni membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang diakusisi oleh PT BLEM dengan Kementerian ESDM.

(Baca: Eni Saragih Sebut Terima SGD 10 Ribu dari Staf Menteri Jonan)

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan. Dia pun berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM di mana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Pemberian uang dari Samin Tan dilakukan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...