Harus Buktikan Dalil, Peluang Prabowo-Sandiaga Menang di MK Kecil

Image title
29 Mei 2019, 01:54
MK, BPN Prabowo-Sandiaga, Pemilu 2019, dalil kecurangan
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat (24/5).

Pembuktiannya dikatakan Hadar harus berupa bukti konkret ASN dari lembaga mana, gubernur, bupati atau pejabat daerah mana. Selain itu, tim hukum BPN juga harus menyertakan dokumen yang menyatakan bahwa ASN diharuskan mencoblos paslon tertentu.

Selain dokumen yang menunjukkan kecurangan, bukti berupa video, rekaman suara atau gambar juga dapat menunjang alat bukti penggugat dalam sidang PHPU di MK.

"Jadi tidak cukup hanya karena diberitakan di satu koran atau media online atau televisi bahwa ada gubernur yang mengarahkan seluruh bawahannya; dari berita itu tidak cukup," ujarnya.

(Baca: TKN Sebut Tuduhan BPN Tentang Kecurangan Pemilu Tidak Masuk Akal)

Peluang Gugatan Prabowo Dimenangkan MK

Terkait dengan peluang dikabulkannya gugatan BPN, yang meliputi tujuh tuntutan, Refly melihatnya dari tiga pendekatan. Tiga pendekatan ini menurut Refly bisa dikata seperti tiga skenario, yang menentukan peluang dikabulkannya gugatan di MK.

Pendekatan pertama, menggunakan prinsip positif, yakni anggapan bahwa yang disengketakan tak lebih dari selisih suara. Jika pendekatan ini yang diambil oleh MK, maka peluang menang tertutup sudah. Sebab, BPN Prabowo-Sandiaga harus bisa membuktikan argumen kuantitatif, padahal soal kuantitatif ini diletakkan pada prioritas kedua.

Pendekatan kedua adalah menggunakan paradigma TSM yang diperkenalkan di era kepemimpinan Mahfud MD. Jika menggunakan paradigma TSM, maka tim BPN harus bisa membuktikan seluruh dalil yang telah diutarakan.

"Ketika BPN bisa membuktikan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematif dan masif pada lima dalil yang diajukan, maka peluang menang ada," kata Refly.

Pendekatan ketiga, menurut Refly sedikit ekstrem, yakni jika BPN bisa membuktikan satu dari lima dalil yang diajukan, maka MK harus mengambil keputusan diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) yang melanggar dalil tersebut.

Pendekatan ini dikatakan Refly merupakan pendekatan yang ia harapkan diterapkan pada MK, sebagai wujud ketegasan MK demi menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil.

Ia menjelaskan, MK harus berani menghukum tegas paslon yang melanggar, walaupun hanya satu pelanggaran saja, asalkan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti dilakukan oleh paslon atau minimal dilakukan atas perintah salah satu paslon.

Jika pendekatan ini digunakan, maka peluang BPN Prabowo-Sandiaga untuk menang lebih besar, karena cukup membuktikan pelanggaran dalam satu dalil saja, artinya ditemukan bukti ada komando atau perintah yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Tapi kalau pedekatan ketiga ini dipakai, bisa-bisa dua paslon terdiskualifikasi, karena ada kemungkinan dua kontestan Pemilu melakukan kecurangan yang sama. Makanya saya pikir pendekatan ketiga ini tidak akan diambil MK," ujar Refly.

Ia berpandangan, pendekatan TSM lah yang akan diambil oleh MK. Namun, pendekatan pembuktian TSM ini sangat sulit, karena untuk ranah pemilihan kepala daerah (Pilkada) saja, pembuktiannya sulit dan memakan waktu. Apalagi jika diterapkan pada Pilpres, yang notabene wilayahnya nasional.

(Baca: Tudingan Kecurangan dari Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019)

Salah satu indikator, masif misalnya, alat bukti yang harus dihadirkan untuk bisa membuktikan derajat suatu perbuatan tersebut dikategorikan masif tentu sangat banyak dan hampir mustahil untuk dikumpulkan, jika ranahnya nasional.

Yang paling mungkin adalah, mendalilkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di suatu provinsi.

Ia mencontohkan, jika dalilnya adalah ada kecurangan di dua provinsi, misalnya Jawa Tengah dan Jawa Timur, maka BPN harus bisa membuktikan. Jika terbukti, maka harus dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di dua provinsi tersebut.

"Tapi ingat derajat masif ini tergantung dalilnya, kalau dalil yang diajukan provinsi ya cukup mudah, kalau nasional cakupannya ya harus nasional. Sedangkan dalam lima dalil gugatan BPN tidak disebutkan provinsinya, maka harus dibuktikan secara nasional" kata Refly.

Soal sulitnya BPN Prabowo-Sandiaga memenangkan gugatan ini juga diutarakan oleh Hadar. Ia berpendapat, tuntutan diskualifikasi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 tidak akan dikabulkan begitu saja, sebab persidangan di MK utamanya menekankan pada pembuktian adanya dugaan kecurangan selama proses Pemilu.

“Menurut saya itu tidak akan bisa langsung ke sana, seperti permohonan mereka bahwa langsung diskualifikasi atau dibatalkan,” kata Hadar kepada Antara, Selasa (28/5).

Hadar mengungkapkan, untuk mencapai tuntutan diskualifikasi perlu proses panjang. Pengabulan tuntutan yang paling memungkinkan untuk cepat dilakukan MK adalah meminta KPU menyelenggarakan PSU.

Artinya, BPN Prabowo-Sandiaga harus memiliki bukti kuat ada kecurangan selama tahapan Pemilu 2019 di suatu daerah dan jika dikabulkan maka KPU harus melakukan PSU di daerah tersebut.

(Baca: Adu Kuat Tim Hukum Prabowo vs Jokowi Mengawal Sengketa Pilpres di MK)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...