Terjerat Kasus PLTU Riau-1, KPK Tahan Sofyan Basir

Pingit Aria
28 Mei 2019, 09:41
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

"Pertanyaan hanya tiga sampai empat pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setnov dan Pak Idrus Marham tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," ucap Soesilo.

Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4). Sebelumnya, Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5).

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

(Baca juga: Sengkarut Proyek PLTU Riau 1 yang Menyeret Dirut PLN Jadi Tersangka)

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...