Pertamina Hitung Ulang Kinerja Keuangan 2018, Laba Masih Tanda Tanya

Image title
20 Mei 2019, 21:00
laba bersih pertamina
Pertamina EP
Pertamina menghitung ulang laporan kinerja keuangan 2018

Adapun peraturan yang mengharuskan Pertamina menghitung ulang laporan keuangan adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Aturan ini ditetapkan pada 2 April 2019.

Kepmen ini menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu ditetapkan sebagai berikut : Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/liter; Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter. Sedangkan formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 yaitu 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.

Formula harga dasar ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...