Bawaslu Persoalkan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Bagja menerangkan, ada sekitar 60 ribu surat suara diterima di luar batas waktu yang telah ditentukan. Karena adanya surat suara yang baru diterima kemarin, penghitungan suara untuk PSU di Kuala Lumpur pun molor hingga siang ini.
Menurutnya, tindakan yang diambil PPLN Kuala Lumpur tersebut tergolong aneh, karena menabrak aturan yang dibuat oleh PPLN sendiri.
Menurut Bagja, Panitia pengawas Pemilu atau Panwaslu Kuala Lumpur telah merekomendasikan agar surat suara yang terlambat tidak dihitung. Keputusan didasarkan atas ketetapan awal dari KPU.
Bawaslu sendiri akan mengkaji tindakan PPLN Kuala Lumpur mengundur batas waktu penerimaan dan penghitungan suara. "Ya kami lihat. Kami akan jadikan temuan atau dugaan pelanggaran," kata Bagja.
(Baca: Pimpinan Parpol DPLN Malaysia Minta Perpanjang Waktu Pengumpulan Surat)