Bawaslu Persoalkan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Dimas Jarot Bayu
17 Mei 2019, 13:41
PSU Kuala Lumpur, Bawaslu, KPU, PPLN
ANTARA FOTO/RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN
WNI di Malaysia menunjukkan jari yang telah dicelup tinta usai menggunakan hak suaranya di Kuala Lumpur City Center (KLCC) seusai mencoblos di KBRI di KLCC, Malaysia, Minggu (14/4/2019).

Bagja menerangkan, ada sekitar 60 ribu surat suara diterima di luar batas waktu yang telah ditentukan. Karena adanya surat suara yang baru diterima kemarin, penghitungan suara untuk PSU di Kuala Lumpur pun molor hingga siang ini.

Menurutnya, tindakan yang diambil PPLN Kuala Lumpur tersebut tergolong aneh, karena menabrak aturan yang dibuat oleh PPLN sendiri.

Menurut Bagja, Panitia pengawas Pemilu atau Panwaslu Kuala Lumpur telah merekomendasikan agar surat suara yang terlambat tidak dihitung. Keputusan didasarkan atas ketetapan awal dari KPU.

Bawaslu sendiri akan mengkaji tindakan PPLN Kuala Lumpur mengundur batas waktu penerimaan dan penghitungan suara. "Ya kami lihat. Kami akan jadikan temuan atau dugaan pelanggaran," kata Bagja.

(Baca: Pimpinan Parpol DPLN Malaysia Minta Perpanjang Waktu Pengumpulan Surat)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...