KPU Masih Pelajari Juknis Santunan KPPS dari Kemenkeu

Image title
30 April 2019, 19:58
KPU, KPPS
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Warga melintasi karangan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 225 orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019.

(Baca: Ketua KPU: Saya yang Paling Menderita Karena Banyak Petugas Gugur)

Pram juga memaparkan mengenai tata cara penyerahan santunan tersebut. Menurutnya hal itu dapat dilakukan dengan cara mendatangi semua keluarga korban ke kantor KPU serta menyerahkan ke daerah masing-masing.

Dampak dari tragedi yang dialami oleh para petugas KPPS ini menjadi banyak perhatian sejumlah pihak, termasuk adanya partisipasi masyarakat untuk ikut peduli terhadap pahlawan demokrasi ini. Pram pun menyebut insiatif masyarakat cukup tinggi terkait permasalahan ini. Namun menurutnya hal ini harus terkordinasi dengan baik, ia menyebut niat baik ini harus tepat sasaran.

"Misalnya Pemerintah Jawa Barat mengalokasikan 50 juta, sedangkan Jawa Timur tidak sebesar itu. Hal yang seperti ini jika tidak dikordinir akan terjadi ketidakmerataan dalam pemberian santunan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bantuan akan terbagi menjadi dua fokus. Pertama, jika dari pemerintah daerah (Pemda) sudah memberi, maka pemberian santunan melalui masyarakat sipil akan dikerahkan untuk daerah yang memiliki anggaran yang lebih kecil. Hal tersebut ia katakan masih dikoordinasikan.

"Yang sedang koordinir adalah semua santunan, baik dari KPU, Pemda, maupun sumbangan dari masyarakat, pembagiannya kami pastikan akan merata," tegasnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...