Bea Cukai Sita Ribuan Barang Elektronik Senilai Rp 61 Miliar
Sedangkan kejadian kedua yakni hari Jumat (26/4) diawali saat Patroli High Speed Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menindak sebuah kapal cepat yang berlayar dari Pulau Pisang menuju Pulau Patah.
(Baca: Pajak Impor Naik, Bea Cukai Jamin Sistemnya Tak Bisa Dicurangi)
Pada pukul 20.30 WIB para petugas Bea Cukai berhasil mengamankan kapal tersebut, meski beberapa barang bukti sempat dibuang ke laut dan beberapa awak kapal yang ikut melompat. "Meski demikian, petugas mampu mengumpulkan barang bukti yang ada," katanya.
Pelaku penyelundupan akan terancam terkena Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuma minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan barang bukti akan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
(Baca: KKP Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kepiting di Medan dan Balikpapan)
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi juga mengingatkan konsumen agar membeli barang elektronik yang jelas garansinya. Ini merupakan salah satu lamgkah untuk mengurangi penyelundupan yang marak terjadi.
"Beli yang ada tanda garansinya, artinya mereka bayar pajak dan bukan barang selundupan," katanya.