Moeldoko: Menghasut untuk People Power Bisa Dipenjara

Pingit Aria
20 April 2019, 17:51
Pemilu 2019, people power
Petugas PPSU dan PPK tengah membereskan logistik Pemilu 2019 di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (15/4).

Dalam Kitab UU Hukum Pidana Pasal 160 dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.  Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan.

(Baca: Dituduh Bohong, Lembaga Survei Buka Data Hitung Cepat)

Pemerintah akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar. Termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang. “Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” kata Panglima TNI periode 2013 - 2015 ini.

Di pihak lain, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjelaskan bahwa istilah people power yang dicetuskan oleh Ketua Dewan Pengarah BPN Amien Rais bermakna sebagai pengawalan demokrasi secara sehat.

Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, pengawalan tersebut merupakan perhitungan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2019. "Jadi people power-nya bukan hal-hal yang inkonstitusional, bukanlah cara-cara kekerasan," ujarnya di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (19/4).

Sebelumnya, Amien mengatakan akan mendorong masyarakat berbondong-bondong bergerak bila terjadi kecurangan dalam pemilu. “Apabila ada kecurangan, kami akan mendorong masyarakat ke Monas,” kata Amien dalam sebuah konferensi pers di Hotel Ayana, Jakarta, Senin (1/4) lalu.

(Baca: Ancaman People Power Potensi Jadi Blunder bagi Prabowo-Sandiaga)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...