Satgas Temukan 35 Kasus Politik Uang, Polisi Tangkap Sejumlah Pelaku

Muchamad Nafi
17 April 2019, 06:54
Warga memakai topeng sambil menunjukkan stiker bertuliskan "Tolak dan Lawan Politik Uang". Satgas Anti-Politik Uang menyisir dugaan praktik jual-beli suara di penjuru Tanah Air. Satu amplop berisi mulai Rp 100 hingga 500 ribu.
ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO
Warga memakai topeng sambil menunjukkan stiker bertuliskan \"Tolak dan Lawan Politik Uang\" saat mengikuti Sosialisasi pengawasan partisipasif dan deklarasi tolak politik uang di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (17/3/2019). Kegiatan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) setempat itu untuk memberi pendidikan warga tentang Pemilu (pemilihan umum) serta mengajak warga untuk menolak politik uang (money politic).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan mobil yang membawa uang senilai Rp 1 miliar. “Penangkapan di Lamongan, tetapi masih diplenokan Bawaslu,” ujar Barung di Surabaya, Selasa (16/4).

(Baca: Usai Mencoblos, Prabowo Akan Pantau Hitung Cepat)

Tak hanya uang, polisi menangkap dua orang yang mengaku dari salah satu partai yang membawa uang untuk diakukan pemeriksaan. Mereka diduga termasuk peserta pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019 Lamongan dari Partai Gerindra.

Selain di Lamongan, polisi juga menangkap terduga politik uang lainnya di kawasan Gayungan, Surabaya, pada Selasa, pukul 05.30 WIB. “Penangkapan dilakukan oleh tim siber Polrestabes Surabaya. Setelah mencurigai sebuah mobil,” ujarnya.

(Baca: Pertarungan Sengit di Babak Akhir Pilpres 2019)

Barung juga menjelaskan dugaan politik uang untuk serangan fajar ini dari Partai Gerindra yang melibatkan anggota struktural Gerindra Jatim. “Ada beberapa orang diamankan. Sudah diperiksa di Kantor Bendahara Partai Gerindra,” tegasnya.

Adapun jumlah uang yang diamankan hampir Rp 260 juta. Uang tersebut sudah diserahkan ke Bawaslu untuk diplenokan antara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Bawaslu.

Satgas Tangkap 14 Orang dalam OTT Politik Uang Caleg Sumut

Dari Sumatera Utara, Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan juga menangkap 14 orang yang diduga terlibat politik uang menjelang Pemilu 2019. Awalnya, tim satgas menangkap empat orang yakni SB, MH, FI dan Ri pada Senin (15/4). Dari tangan mereka, polisi menyita tiga ponsel, 87 amplop yang masing-masing berisi Rp 200 ribu serta satu kartu nama caleg MS.

Dari keterangan tersangka diketahui mereka mendapatkan paket amplop dari seseorang berinisial FH. Tim pun bergerak menuju rumah diduga FH berada. Di sana, tim mengamankan 10 orang lainnya yakni FH, AAS, SKS, KAS, HH, MRH, HS, IH, MLS dan Har.

(Baca: Ada Upaya Delegitimasi KPU dan Bawaslu, Publik Diajak Kawal Pemilu )

Har diketahui pejabat daerah di Kabupaten Paluta dan suami dari caleg MS. Di rumah tersebut, tim menyita 118 amplop dengan isi berupa uang dengan variasi besaran Rp150 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu dan kartu nama caleg MS.

Empat belas tersangka tersebut beserta barang bukti yang disita telah diserahkan ke Panwas Pemilu untuk diproses lebih lanjut. “Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Panwas Kabupaten Paluta,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...