Esok, MK Putuskan Aturan Pemilih Pindah TPS dalam Pemilu 2019
Ada lima pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk uji materi MK. Kelimanya adalah Pasal 210 ayat 1, Pasal 348 ayat 4 dan 9, Pasal 350 ayat 2, serta Pasal 383 ayat 2. Kelimanya berkaitan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang menjadi gugatan.
KPU dan pemerintah sebelumnya telah diingatkan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu, terutama menyangkut DPTb. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jerry Sumampouw mengatakan, ketidakberesan terjadi di DPTb dan masih adanya masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). "Dua itu yang sekarang mengemuka," kata Jerry belum lama ini.
Aturan pindah TPS
KPU sebelumnya mengatakan, akan mengakomodasi permintaan calon pemilih yang pindah TPS. Caranya dengan menerbitkan Peraturan KPU mengenai DPTb.
Namun, peraturan ini baru sah jika mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari para ahli mengenai hal ini.
"Kalau pemerintah dan DPR setuju, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu, bisa saja," kata Arief pada Februari lalu. Pengkajian dilakukan agar penyempurnaan PKPU ini tidak menjadi polemik yang dapat mengganggu Pemilu 2019.
(Baca: Akomodir Pemilih Tambahan, KPU Tunggu Lampu Hijau Pemerintah dan DPR)
Arief juga menjelaskan, wacana diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi DPTb cukup merepotkan. Oleh karena itu, KPU berpendapat hal itu cukup dilakukan dengan Peraturan KPU saja.
"Bagaimana menyempurnakan (aturannya) kami bicarakan dengan para ahli," kata Arief. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Perppu untuk menjamin hak pilih DPTb tidak perlu dikeluarkan. Pasalnya, Perppu baru relevan apabila ada situasi yang dirasakan genting oleh pemerintah.