Esok, MK Putuskan Aturan Pemilih Pindah TPS dalam Pemilu 2019
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal aturan pindah tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilu 2019 pada esok hari. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, siap menyosialisasikan apa pun keputusannya.
“Kami berharap rekan-rekan (media) juga sosialisasikan,” kata Viryan saat mengisi sebuah acara Google Indonesia di Jakarta, Rabu (27/3).
Uji materi ini bermula dari keputusan KPU yang menutup layanan pindah TPS sejak 17 Maret lalu. Banyak masyarakat yang menyayangkan hal itu karena mereka masih ingin mengurusnya.
(Baca: Dorong Partisipasi Pemilih, Mendagri Minta Pelibatan Ormas)
Dengan ditutupnya layanan tersebut, banyak masyarakat terancam tak dapat memakai hak pilihnya dalam pemilu 17 April nanti. "Banyak yang tak bisa pulang ke daerah asalnya," katanya
Viryan mengatakan permohonan uji materi tersebut awalnya diajukan dua kelompok masyarakat. Yang pertama adalah dua mahasiswa yakni Roni Alfiansyah Ritonga dan Joni Iskandar.
Kelompok lainnya terdiri dari pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem), hingga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Fery Amsari.
(Baca: Wiranto Sebut Pengajak Golput Dapat Dipidanakan)