Ombudsman: Potensi Jual Beli Jabatan Tak Hanya di Kemenag

Dimas Jarot Bayu
18 Maret 2019, 17:08
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly (kanan) bersama Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kiri) saat meninjau fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibi
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly (kanan) bersama Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (kiri) saat meninjau fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan konstruksi perkara ini terjadi pada akhir 2018. Pada saat itu, baru saja diumumkan seleksi terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Dalam situs http://seleksijpt.kemenag.go.id terdapat beberapa nama pendaftar, termasuk Haris Hasanuddin untuk seleksi jabatan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Gresik.

KPK menduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muafaq dan Haris dengan Rommy dan pihak lain. Muafaq dan Haris menghubungi Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Pada 6 Februari 2019 Haris mendatangi rumah Rommy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan, sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah pemberian suap pertama terkait jual beli jabatan Kemenag terjadi.

Kemudian, pada Februari 2019 pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak termasuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Namun, pada Maret 2019, Haris dilantik oleh Lukman menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

(Baca: KPK dan Ombudsman Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi)

Pada 12 Maret 2019 Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Rommy. Selanjutnya Muafaq, Haris, dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab bertemu dengan Rommy untuk memyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq pada 15 Maret 2019.

Laode menduga Rommy tidak bekerja sendiri untuk memuluskan jual beli jabatan ini. Oleh karena itu, penyelidikan akan dilakukan beberapa hari ke depan untuk memperkaya materi kasus ini. "Kami akan memberi update jika ada perkembangan dalam kasus ini," kata dia pada akhir pekan lalu.

Atas perbuatannya, Rommy yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Muafaq dan Haris yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...