Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Langkah Mundur Agenda Reformasi

Dimas Jarot Bayu
1 Maret 2019, 15:31
Jokowi HUT TNI ke -72
ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto
Wacana penempatan perwira aktif TNI pada jabatan sipil di kementerian/lembaga dikhawatirkan menghidupkan kembali dwifungsi TNI, seperti di masa Orde Baru.

Alhasil, TNI lebih memilih jalur pragmatis untuk menyelesaikan masalah penumpukan perwira, yakni dengan mewacanakan penempatan di kementerian/lembaga. "Visi reformasi TNI itu tidak ada. Pragmatisme lebih dipilih daripada yang lain," kata Choirul. Karenanya, reformasi TNI menjadi agenda penting yang harus didorong agar masalah ini dapat diatasi.

(Baca: Jokowi Restrukturisasi TNI, Moeldoko: Bukan untuk Kembalikan Dwifungsi)

Membatasi Rekrutmen

Direktur Imparsial Al-Araf mengatakan, reformasi TNI ini dapat dilakukan dengan reorganisasi struktural. TNI harus memperkuat struktur dengan memperhatikan kondisi saat ini yang lebih cenderung ke arah perang siber. Di sisi lain, TNI harus mengurangi jumlah pasukan yang tidak relevan dan tidak efektif.

TNI juga dinilai perlu membatasi rekrutmen melalui sekolah-sekolah militer yang ada. Dengan demikian, tidak terjadi lagi penumpukan perwira TNI. "Di Indonesia, kita harus mendorong reorganisasi, bukan ke arah penempatan sipil," kata Al-Araf.

Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengatakan, solusi lain yang bisa diterapkan adalah dengan memberikan insentif bagi perwira aktif TNI yang ingin pensiun dini. Menurut Agus, para perwira yang pensiun dini dapat diberikan tempat baru untuk bekerja. "Bisa di BUMN, pemerintahan, swasta, korporasi, politik, karena sudah tidak anggota TNI. Idealnya begitu," kata Agus.

(Baca: Restrukturisasi, Jokowi Sebut Ada 60 Jabatan Baru di TNI)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...