Regulasi Lemah, Rasio Pajak Minerba Turun Terus Sepanjang 2011-2016

Image title
28 Februari 2019, 19:22
Katadata Forum "Batu Bara"
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Perkumpulan Prakarsa bekerjasama dengan Katadata.co.id acara diksusi dengan tema “Lubang-Lubang Bisnis Batubara Bagi Penerimaa Negara” di Mezzanine Ballroom, Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat (28/2). Acara tersebut diisi oleh Johnson Pakpahan selaku Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM, Dedi Hartono, Spesialis Penelitian selaku Pengkajian dan Pengembangan KPK, Firdaus Ilyas selaku Peneliti ICW, dan AH Maftuchan, Direktur Perkumpulan Prakarsa.

Kerja sama ini yang memicu Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan gugatan terhadap MSA. Perusahaan kurang membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 1,5 miliar pada 2007, Rp 2,6 miliar pada 2009, dan Rp 3,6 miliar pada 2010. Namun, hal tersebut dimentahkan oleh hakim pajak.

"Jadi potensinya (tax ratio) agak fantastis. Tapi dengan sangat canggih perusahaan memanfaatkan celah hukum yang ada," kata Maftuchan. (Baca juga: Emas Hitam Mahakam dalam Bidikan KPK)

Katadata.co.id dan lembaga nirlaba Perkumpulan Prakarsa sejak Agustus 2018 melakukan investigasi beragam modus kejahatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Banyak potensi pajak dan royalti tak bisa negara terima karena praktik lacur tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengamati ketidakberesan tersebut dari ketidaksinkronan data berbagai instansi pemerintah. Misalnya, pada 2016, menurut data Ditjen Bea Cukai (Kementerian Keuangan), ekspor batu bara mencapai 367 juta ton. Kementerian Perdagangan menyebut angkanya 366 juta ton.

(Baca: Gurihnya Pungutan Liar di Bumi Etam)

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghitung angkanya 331 juta ton.  Selisih data perdagangan tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...