Jokowi Dorong MA Terapkan Sistem Peradilan Berbasis Teknologi
Peringkat Kemudahan Berusaha
Lebih lanjut, Jokowi menilai terobosan dalam sistem lembaga peradilan ini akan mampu mendorong lompatan kemajuan bagi Indonesia. Jokowi mencontohkan, hal ini telah terbukti dari naiknya peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia dari posisi 120 ke 73.
Jokowi mengatakan, peningkatan EoDB itu bukan hanya peran pemerintah semata. "Di situ ada peran penting dari reformasi di lembaga peradilan yang dipimpin oleh Mahkamah Agung," kata Jokowi.
MA saat ini telah menerapkan sistem pelayanan peradilan daring berbasis elektronik atau e-court. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, ada tiga fitur utama dalam e-court, yakni pendaftaran perkara secara online atau e-filing, pembayaran biaya panjar perkara atau e-payment, dan pemanggilan secara elektronik atau e-summons.
Selain itu, MA menyempurnakan sitem informasi penelusuran perkara berbasis elektronik. Sistem ini telah terintegrasi dengan direktori putusan MA.
Hatta mengatakan, berbagai sistem pelayanan peradilan daring tersebut telah diterapkan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Hal tersebut secara fundamental telah mengubah praktik peradilan Indonesia dan mendekati praktik peradilan di negara-negara maju," kata Hatta.
(Baca: MA Vonis Guru Nuril 6 Bulan, Jokowi Ramai-ramai Didesak Beri Amnesti)