JK Serahkan Pengusutan Intimidasi Wartawan di Munajat 212 ke Aparat

Muchamad Nafi
23 Februari 2019, 20:54
Jusuf Kalla
Katadata | Arief Kamaludin

Saat sedang menghapus gambar, Koordinator Liputan CNN Indonesia TV, Joni Aswira sempat mendengar intimidasi dari massa. “Kalian dari media mana, dibayar berapa? Kalau rekam yang bagus saja, yang jelek tidak usah,” teriak massa.

(Baca: Aliansi Jurnalis Sebut Persekusi Online Jadi Tren Kekerasan Baru)

Nasib lebih parah dialami wartawan Detikcom yang mengalami kekerasan fisik. Awalnya, jurnalis tersebut dicekik oleh seseorang yang ingin menghapus gambar dan video yang sedang direkam. Massa lalu membawanya ke tenda VIP lantaran ia enggan menyerahkan telepon selulernya. Di dalam tenda, sang wartawan mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan hingga pencakaran.

Telepon seluler wartawan tersebut juga diambil massa, lalu rekaman video serta foto yang ada di dalamnya dihapus. Tidak hanya itu, aplikasi WhatsApp milik jurnalis Detikcom itu dihapus. “Usai kejadian, korban melapor ke Polres Jakarta Pusat dan melakukan visum,” demikian keterangan AJI Jakarta.

(Baca: AJI: Ucapan Prabowo Soal Media Berbohong Berlebihan dan Sentimentil)

LBH Pers juga memberi pernyataan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa ancaman pidana dua tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...