Penempatan TNI di Kementerian dan Lembaga Berpotensi Maladministrasi

Dimas Jarot Bayu
21 Februari 2019, 13:25
Presiden Joko Widodo usai Rapim TNI-Polri
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Rencana Presiden Joko Widodo menempatkan perwira aktif TNI dalam tugas-tugas kementerian dan lembaga berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Lebih lanjut, Ninik menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga menutup rapat pintu bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga. Aturan itu menjelaskan bahwa perwira TNI harus mundur terlebih dulu dari jabatannya jika ingin menjadi PNS.

Mereka pun harus terlebih dahulu mengikuti mekanisme rekrutmen yang telah ditetapkan untuk menjadi PNS. "Kalau dia ikut (seleksi PNS), ada fit and proper test. Kalau fit and proper test-nya dia enggak berhasil, dia enggak bisa kembali ke TNI," kata Ninik.

Jika pemerintah berkukuh melibatkan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga, Ombudsman menilai hal tersebut memerlukan persetujuan dari DPR. Pertimbangan ini berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004.

Pasal tersebut menjelaskan, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. "Kebijakan dan keputusan politik itu harus diambil bersama antara pemerintah dan DPR," kata Ninik.

Oleh karena itu, Ninik berharap peringatan dini dari Ombudsman ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk kembali meninjau wacana penempatan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga. Alhasil, potensi maladministrasi yang ada dapat dihindari ke depannya.

(Baca: Jokowi Restrukturisasi TNI, Moeldoko: Bukan untuk Kembalikan Dwifungsi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...