Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara

Hari Widowati
6 Februari 2019, 15:36
Sidang Tuntutan Eni Saragih
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) bersiap mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dituntut delapan tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengawalan proyek PLTU Riau-1.

Dana Kampanye

"Uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati Kabupaten Temanggung sehingga dapat disimpulkan tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK," ujar Jaksa Lie.

Hingga saat ini, Eni sudah mengembalikan uang senilai Rp 4,05 miliar kepada KPK yang akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti. Rinciannya: Rp 500 juta yang dibayarkan pada 28 Agustus 2018; Rp 500 juta pada 28 September 2018; Rp 1,25 miliar pada 8 Oktober 2018; Rp 1,3 miliar pada 5 November 2018, dan Rp 500 juta pada 30 Januari 2019.

Dalam sidang Tipikor sebelumnya, Eni menyatakan telah menggunakan dana yang diterima dari Kotjo sebesar Rp 2 miliar untuk kepentingan Pramunaslub, Munaslub, dan Steering Committe Munaslub Partai Golkar. Dari dana tersebut, sebesar Rp 713 juta sudah dikembalikan kepada penyidik KPK. Eni juga mengembalikan uang sejumlah SGD 10 ribu dari staf menteri ESDM untuk kepentingan ke daerah pemilihan yang selanjutnya ditransfer ke rekening KPK.

JPU juga meminta hak politik Eni dicabut untuk periode tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata JPU Lie.

JPU KPK juga menolak permohonan Eni untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator. Pasalnya, Eni merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Atas tuntutan itu, Eni akan mengajukan nota pembelaan pada 12 Februari 2019.

(Baca: Korupsi Izin Tambang, Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 T)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...