Jadi Tersangka, Bupati Mesuji Diduga Terima Suap Rp 1,28 Miliar

Dimas Jarot Bayu
24 Januari 2019, 22:14
KPK
Arief Kamaludin|KATADATA

Sibron bersama seorang swasta bernama Kardinal yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kronologi OTT.

Penetapan Khamami dan empat tersangka lainnya dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Mesuji, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah pada Rabu (23/1) sore hingga Kamis (24/1) pagi. Awalnya, KPK mengamankan Taufik di Lampung Tengah dan mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam kardus air mineral. Tim juga mengamankan dua orang lainnya di lokasi yang sama, yaitu rekan Taufik berinisial MD dan supir Khamami.

Sebelumnya, MD dan Kardinal membawa uang Sibron dari Bandar Lampung ke tempat Taufik di Lampung Tengah. "Uang dititipkan di toko ban menunggu TH (Taufik Hidayat datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," kata Basaria.

(Baca: Kasus Meikarta, KPK Panggil 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi)

Pada Rabu pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke Jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal. Dia diduga sebagai pihak perantara dari Sibron.

Pukul 15.50, tim KPK lainnya bergerak ke kantor milik Sibron di Jalan Harus II, Tanjung Karang Timur dan mengamankannya bersama dua orang staf keuangan. Pada Kamis (24/1) pukul 01.00, tim KPK menuju ke Rumah Dinas Bupati dan mengamankan Khamami.

Pukul 06.00 WIB, tim KPK mengamankan Wawan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Mereka kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah Polres Mesuji, dan Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal. "Hari ini semuanya diterbangkan ke Jakarta dan tiba dalam dua waktu kedatangan, sekitar pukul 09.00 WIB dan pukul 15.50 WIB di Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...