Sri Mulyani Terbitkan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Pekan Ini
PP Nomor 1 Tahun 2019 sebelumnya telah diundangkan pada 10 Januari 2019. PP tersebut mewajibkan eksportir untuk menaruh devisa hasil ekspor dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan di dalam negeri.
Devisa tersebut wajib dimasukkan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Hal tersebut wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pemberitahuan pabean ekspor.
(Baca: Dua Fokus Kebijakan Ekspor untuk Tekan Defisit Neraca Dagang)
Devisa hasil ekspor sumber daya alam yang sudah masuk ke dalam rekening khusus nantinya dapat digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, serta keperluan lain sesuai Undang-undang Penanaman Modal.
Jika hal tersebut tak dilakukan, maka para ekportir dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa denda, larangan ekspor, maupun pencabutan izin usaha.