Acungkan Dua Jari, Anies Baswedan Lolos dari Sanksi Bawaslu

Dimas Jarot Bayu
12 Januari 2019, 03:52
Pilkada DKI II 2017
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Presiden PKS Sohibul Iman menyaksikan pidato kemenangan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (19/4).

Alasannya, gestur mengacungkan jari tersebut dapat dianggap mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019. "Bisa dianggap kampanye, bisa enggak," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jakarta.

Hal berbeda jika dia berkampanye pada hari libur. Maka, ia menyarankan agar kepala daerah mengajukan cuti jika ingin berkampanye pada hari kerja.

Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan kembali para kepala daerah membaca kembali aturan Pemilu. Hal tersebut dilakukan agar mereka terhindar dari pelanggaran kampanye.

(Baca: Jusuf Kalla Besyukur Konflik Politik Hanya Terjadi di Media Sosial)

Beberapa kepala daerah tercatat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena gestur mengacungkan jari yang identik dengan pasangan calon presiden tertentu. Di antaranya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Anies dilaporkan ke Bawaslu karena gestur mengacungkan dua jari, yang identik dengan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sementara, Ridwan dan Nurdin dilaporkan karena gestur mengacungkan satu jari. Gestur tersebut mengarah kepada pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu Kabupaten Bogor karena pose mengacungkan jempol dan telunjuknya usai berpidato dalam rapat internal Partai Gerindra yang diadakan di Sentul International Convention Center, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.

Juru bicara GNR Agung Wibowo menduga Anies tengah melakukan kampanye dengan pose dua jari tersebut. Sebab, pose tersebut terindikasi mengarah pada dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Ini adalah preseden buruk bagi kepala daerah atau pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi," ujar Agung di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (18/12) lalu.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...