Suap Limbah Sawit, Tiga Bos Anak Usaha Sinar Mas Jadi Tersangka

Dimas Jarot Bayu
28 Oktober 2018, 21:20
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Tanaman yang sudah berusia lebih dari 25 tahun perlu diremajakan untuk memastikan tingkat produktivitas sesuai dengan kebutuhan industri, kelangsungan industri sawit serta kesejahteraan petani.

Menurut Laode, Binasawit meminta Dewan menyampaikan ke media bahwa salah jika izin HGU tak ada. Sebaliknya, proses perizinan sedang berjalan. Binasawit juga meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan tidak dilaksanakan. “Muncul pembicaraan bahwa 'Kita tahu sama tahu lah..',” kata Laode.

Karenanya, anggota Komisi B diduga juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari Binasawit, selan suap Rp 240 juta. Menurut Laode, KPK sedang mendalami dugaan tersebut. 

Saat ini, Borak, Punding, Arisavanah, dan Edy Rosada telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Edy Saputra, Willy, dan Teguh disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Borak, Punding, Arisavanah, Edy Rosada, Edy Saputra, dan Willy telah ditahan oleh KPK. Sementara, Teguh belum diketahui keberadaannya. KPK mengimbau Teguh untuk menyerahkan diri ke KPK. “Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal Senin depan,” kata Laode.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...