Suap Limbah Sawit, Tiga Bos Anak Usaha Sinar Mas Jadi Tersangka
Menurut Laode, Binasawit meminta Dewan menyampaikan ke media bahwa salah jika izin HGU tak ada. Sebaliknya, proses perizinan sedang berjalan. Binasawit juga meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan tidak dilaksanakan. “Muncul pembicaraan bahwa 'Kita tahu sama tahu lah..',” kata Laode.
Karenanya, anggota Komisi B diduga juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari Binasawit, selan suap Rp 240 juta. Menurut Laode, KPK sedang mendalami dugaan tersebut.
Saat ini, Borak, Punding, Arisavanah, dan Edy Rosada telah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Edy Saputra, Willy, dan Teguh disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Borak, Punding, Arisavanah, Edy Rosada, Edy Saputra, dan Willy telah ditahan oleh KPK. Sementara, Teguh belum diketahui keberadaannya. KPK mengimbau Teguh untuk menyerahkan diri ke KPK. “Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal Senin depan,” kata Laode.