Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta

Yuliawati
Oleh Yuliawati
16 Oktober 2018, 12:00
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Lokasi areal pemasaran Meikarta.

"Kawasan lebih daripada itu kami tak bisa keluarkan (izin), karena itu kawasan strategis provinsi yang tata ruangnya tidak ada untuk perumahan," ujar Deddy, dikutip pada Maret 2018 lalu.

(Baca juga: Deddy Mizwar Sebut Meikarta Sulit Dapat Rekomendasi Lahan Tambahan)

Sejak pertama kali Lippo Grup menggadang-gadang Meikarta, megaproyek tersebut terbelit sejumlah permasalahan mulai dari tata ruang, perizinan properti, AMDAL hingga pemasaran. Ombudsman sempat turun tangan karena Grup Lippo terlalu massif melakukan pemasaran tanpa dukungan izin pembangunan proyek. 

Dalam laporan Katadata pada Oktober 2017 berjudul Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta, telah dibeberkan berbagai permasalahan izin yang masih menghantui megaproyek Meikarta.  Modal Grup Lippo dalam melakukan pemasaran pun hanya berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Bupati Neneng.

Bupati Neneng yang memimpin Kabupaten Bekasi untuk dua periode, menerbitkan IPPT seluas 84,6 hektare untuk Lippo Cikarang pada 12 Mei 2017.

Dalam dokumen IPPT yang salinannya diperoleh Katadata disebutkan izin tersebut untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran yang terletak di Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

IPPT Meikarta
IPPT Meikarta (Katadata)

Salinan IPPT juga menyebutkan Lippo Cikarang telah menguasai lahan yang dibuktikan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan. "Berdasarkan pertimbangan penguasaan lahan, Lippo Cikarang memenuhi syarat untuk diberikan IPPT," bunyi putusan yang ditandatangani Neneng.

Pemberian izin itu cukup mendapat perhatian, karena hanya dua hari setelah DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Setelah sehari IPPT terbit, Lippo menggelar grand launching besar-besaran Kota Baru Meikarta di Maxxbox Cikarang pada Sabtu, 13 Mei 2017.

Baca juga: Diduga Terima Suap untuk Izin Meikarta, Bupati Bekasi Jadi Tersangka)

Pemberian IPPT ini pun seharusnya menunggu persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Vice President Eastern Region Organization for Planning and Human Settlement (EAROPH) Bernardus Djonoputro, IPPT seharusnya tak dikeluarkan sebelum RDTR selesai dibahas dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Pasal 10 huruf f UU itu menyatakan perizinan pembangunan pada bidang-bidang yang bersifat strategis berskala metropolitan, lintas daerah serta lintas pemerintahan dan/atau berimplikasi skala metroplitan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur.
Jadi, “IPPT seharusnya menunggu selesainya rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat,” kata Bernardus dihubungi Katadata pada Oktober 2017.

(Baca juga: Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...