Jokowi Siapkan Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Kasus Korupsi

Ameidyo Daud Nasution
9 Oktober 2018, 20:56
penggeledahan kantor Fredrich Yunadi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi di Jakarta, Kamis (11/1).

(Baca: RI Dinilai Penuhi 84% Komitmen Antikorupsi Internasional)

Sedangkan laporan kepada penegak hukum dapat diberikan secara lisan maupun tertulis melalui media elektronik maupun non elektronik. Apabila dilaporkan lisan, maka penegak hukum wajib mencatat laporan secara tertulis.

Laporan paling tidak memuat identitas pelapor dan uraian fakta dugaan tipikor. Sedangkan dokumen pendukung pelapor adalah identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk serta dokumen atau keterangan terkait dugaan yang dilaporkan.

"Laporan wajib ditandatangani pelapor dam penegak hukum," begitu bunyi Pasal 7 PP 43.

Bahkan PP tersebut juga mengatur perlindungan hukum bagi pelapor yang melaporkan kebenaran tipikor. Perlindungan dapat dilakukan penegak hukum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(Baca juga: Ada Perpres Beneficial Ownership, Cuci Uang Korporasi Mudah Dibongkar)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...