Anies Berpeluang Menang jika Pencabutan Izin Reklamasi Digugat

Dimas Jarot Bayu
29 September 2018, 06:00
Gubernur Anies Baswedan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri silaturahmi ulama dan tokoh agama di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11).

Sementara itu, Guru Besar bidang Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan Anies mestinya memiliki pertimbangan kuat ketika mencabut 13 izin prinsip proyek reklamasi, baik secara yuridis maupun teknis. Anies tak mungkin gegabah memutuskan hal tersebut hanya dengan alasan popularitas.

Sebab, banyak pihak yang dirugikan dari sisi investasi, teknologi, hingga waktu yang terabaikan akibat pencabutan izin tersebut. Karena itu ada kemungkinan pengembang keberatan dan siap menggugat atas keputusan Anies. “Konyol kalau dia tidak cukup kuat argumentasi yuridis dan teknisnya. Berisiko betul karena ini menyangkut uang besar yang teralokasi di situ,” kata Asep.

Sejauh ini, sebagian pengembang memang pasrah terhadap keputusan Anies, terutama dari badan usaha milik daerah (BUMD). PT Jakarta Propertindo (JakPro), misalnya, akan mematuhi kebijakan tersebut. Jakpro merupakan salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi. Terdapat dua pulau yang dikelola oleh JakPro, yakni Pulau O dan F. “Tidak akan menggugatnya.” kata Corporate Secretary JakPro Hani Sumarno ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (27/9). 

Hani tak menampik ada konsekuensi kerugian dari dihentikannya izin reklamasi. Namun, di sisi lain, sebenarnya JakPro juga diuntungkan. Misalnya, tak perlu susah payah mencari investor untuk pembangunan pulau. (Baca: Anies Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta, Sebagian Pengembang Pasrah)

Hal serupa juga disampaikan Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Agung Prapono. Menurutnya, Ancol akan mengikuti aturan yang berlaku.Sebagai (BUMD), PT Pembangunan Jaya tak akan mengajukan gugatan hukum. “Kami pasti ikuti aturan. Dari awal ada moratorium, kami ikut juga,” kata Agung.

Meski demikian, peluang Anies untuk digugat oleh beberapa pengembang lainnya masih terbuka. Misalnya para pengembang swasta yang sudah merealisasikan pembangunan di tiga pulau reklamasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...