Jatam Gugat Kementerian ESDM Izinkan Tambang Dairi Prima

Image title
14 September 2018, 21:30
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Sikap Kementerian ESDM ini berbeda dengan pemerintah daerah. Saini mengatakan pemerintah daerah sudah terbuka mengenai SK IUP. "Pemerintah daerah sudah terbuka, Surat Keputusan IUP itu dokumen terbuka. Bisa dibuktikan dipersidangan, melalui pendapat ahli," kata dia.

(Baca: Kementerian ESDM Buka Peluang Hapus Tunggakan PNBP Perusahaan Tambang)

Namun, menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, IUP PT Dairi Prima Mineral (DPM) tidak perlu dipublikasikan. Ini mengacu Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 itu, SK IUP, IUPR, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup. "Pemerintah patuh terhadap peraturan perundangan yang terkait informasi publik yaitu UU KIP," kata Agung. 

Dairi Prima merupakan perusahaan tambang seng dan timah hitam. Di lokasi tambang yang dikenal sebagai Anjing Hitam (Black Dog) terindikasi memiliki deposit timah hitam utama dengan kandungan mencapai 1,2 juta ton seng, 0,7 juta ton timah dan lebih dari 3 juta ons perak.

Semula Grup Bakrie melalui PT Bumi Resources Minerals Tbk memiliki 100% saham Dairi Prima dan sisanya PT Aneka Tambang Tbk sebesar 20%. Lalu, Bumi membeli sisa saham tersebut sehingga kepemilikannya menjadi 100% saham. Belakangan, Bumi melepas 51% saham Dairi Prima kepada China Nonferrous Metal Industry's Foreign Engineering and Construction Co. Ltd.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...