Kisruh Caleg Eks Napi Korupsi, KPU dan Bawaslu Tunggu Putusan MA

Dimas Jarot Bayu
4 September 2018, 18:45
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di beberapa daerah sempat berpolemik dalam penetapan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi. Keduanya sepakat mengakhiri polemik dengan menunggu putusan uji materi di Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Keputusan ini disepakati dalam rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Selasa (4/9). Dalam rapat tersebut, hadir Menko Polhukam Wiranto, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Wiranto mengatakan, setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, tak ada yang salah dari argumentasi KPU maupun Bawaslu. "Ternyata keduanya memiliki argumentasi yang cukup sahih dan rasional," kata Wiranto.

(Baca juga: KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg di 2019)

Dengan pertimbangan tersebut, Wiranto menilai lebih tepat jika keputusan terkait polemik ini diserahkan kepada MA. Nantinya, langkah KPU dan Bawaslu akan bertumpu kepada keputusan MA.

Wiranto pun meminta agar MA dapat mempercepat keputusan atas uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Menurut Wiranto, pihaknya telah berkomunikasi dengan MA agar dapat mendorong perkara tersebut segera diputus.

"Tinggal intensifkan hasil pertemuan ini kepada MA," kata Wiranto.

Senada, Abhan juga berharap agar MA dapat segera memutus perkara tersebut. Dia meminta keputusan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dapat keluar sebelum 21 September 2018.

(Baca juga: Aturan Pelarangan Caleg dari Napi Korupsi Sah Sejak Diteken Ketua KPU)

Sehingga keputusan MA nantinya dapat menjadi rujukan untuk menyelesaikan daftar calon tetap (DCT) di Pileg 2019. "Kami tunggu secepatnya," kata Abhan.

Meski demikian, MA hingga saat ini belum memproses uji materi terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Alasannya, MA masih menunggu hasil uji materi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, MA tak bisa memutuskan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 jika gugatan UU Pemilu belum diputus MK. Ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan, apabila UU yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian MK sampai adanya putusan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, seluruh pengujian UU baru akan ditentukan setelah seluruh sengketa pilkada diselesaikan. Ini termasuk uji materi terhadap UU Pemilu terkait ambang batas presiden dan masa jabatan wakil presiden. MK menjadwalkan sengketa pilkada diselesaikan pada 26 September 2018.

KPU menyatakan bila MA tak bisa memutuskan uji materi terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hingga 21 September 2018, maka aturan bakal tetap digunakan dalam tahapan Pileg. 

Dengan begitu, KPU bakal tetap menolak bakal caleg mantan narapidana korupsi dalam Pileg 2019. "Kecuali putusan MA itu memerintahkan secara eksplisit KPU harus lakukan apa. Di tahapan apapun, kalau diperintahkan eksplisit maka akan dikerjakan," kata Arief.

(Baca juga: MA: PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Tak Boleh Bertentangan dengan UU)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...