Serikat Buruh Akan Ajukan Uji Materi Perpres Tenaga Kerja Asing

Yuliawati
Oleh Yuliawati
23 April 2018, 13:51
demo-buruh
KATADATA
Ilustrasi demo-buruh.

Di samping itu, KSPI bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) akan mendeklarasikan calon presiden ( capres) yang mendukung buruh pada Pilpres 2019 saat demo hari buruh.

Penjelasan pemerintah

Perpres tentang TKA ini mendapat sorotan tak hanya dari kaum buruh tapi juga kelompok oposisi pemerintah di parlemen. Saat ini beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus mengenai Perpres tersebut.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menjelaskan Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing bertujuan mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan masuknya TKA.

"Misalnya mengurus izin kenapa harus sebulan kalau seminggu bisa, kenapa harus seminggu kalau sehari bisa, kenapa harus sehari kalau sejam bisa. Nah izin-izin itu yang disederhanakan," kata Hanif, dikutip dari Antaranews, Minggu (22/4).

Dia mengatakan beberapa syarat TKA yang bekerja di Indonesia masih diberlakukan, seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, jabatan, dan uang kompensasi.

"Mereka hanya boleh menduduki jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar di dalam Perpres yang baru tetap tidak boleh, tetap terlarang. Jadi tidak ada yang yang berubah dari sisi itu," kata Hanif. 

(Baca juga: Kadin: Perpres Soal Tenaga Kerja Asing Bakal Merangsang Investasi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...