Diatur Perpres, Alih Fungsi Sawah Harus Izin Menteri Agraria

Dimas Jarot Bayu
9 April 2018, 18:15
TAMBAH LUAS TANAM PADI
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Petani memisahkan bibit padi untuk ditanam di lahan sawah di Sambiroto, Ngawi, Jawa Timur, Senin (13/3/2017).

Budi menjelaskan pencegahan alih fungsi sawah ini mendesak karena setiap tahunnya lahan sawah di Indonesia berkurang 150 ribu hingga 200 ribu hektar. Alih fungsi lahan sawah tersebut paling banyak terjadi di wilayah Jawa dan kota-kota besar.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 2013, lahan sawah di Jawa mencapai 3,675 juta hektar atau hampir setengahnya dari total sawah di Indonesia sebesar 7,750 juta hektar.

Budi mengatakan, lahan sawah menjadi sasaran alih fungsi yang paling cepat karena dinilai mudah diolah. Selain itu, lahan sawah juga dianggap sebagai investasi yang menarik karena harganya murah.

"Sawah ini kan lahannya datar, punya air, dekat jalan, itu secara ekonomis menjadi lokasi yang sangat menarik bagi investasi. Padahal nilainya relatif lebih murah secara ekonomi," kata Budi.

Sementara, pemerintah daerah enggan untuk mempertahankan lahan sawah dengan menjadikannya LP2B. Menurut Budi, hal tersebut karena alih fungsi lahan dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang potensial. "Pemerintah Daerah takut tidak mendapatkan pendapatan yang lebih besar," kata Budi.

Budi mengatakan, saat ini upaya pemerintah untuk mengkonversi alih fungsi lahan sawah tak bisa optimal. Sebab, penciptaan lahan cetak sawah rata-rata hanya sekitar 60 ribu hektar per tahun. Upaya tersebut juga terkendala karena lokasi cetak sawah jauh sehingga tak ada orang yang berminat.

(Baca : BPK Pertanyakan Status Lahan pada Program Cetak Sawah Kementan - TNI)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...