Niat Polri Gandeng BPK & Kejaksaan di Densus Tipikor Menuai Penolakan

Dimas Jarot Bayu
16 Oktober 2017, 15:50
Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Tito mengatakan, usulan pembentukan Densus Tipikor bukanlah untuk menegasikan KPK maupun Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi. Justru, pembentukan Densus Tipikor diklaim untuk membagi tugas pemberantasan korupsi yang saat ini dilakukan KPK.

"Dengan rekan Kejaksaan tidak menegasikan kewenangan karena Kejaksaan tetap dapat melakukan penyidikan dan penuntutan di luar tim yang kita harapkan dapat dimitrakan dengan Densus Anti-korupsi," kata Tito.

Jaksa Agung M Prasetyo beranggapan bahwa saat ini pihaknya masih belum perlu bergabung dalam Densus Tipikor. Pasalnya, saat ini Kejaksaan Agung pun telah memiliki Satgassus P3TPK yang juga bertugas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Rasanya tidak perlu, untuk sementara saya katakan itu. Karena masing-masing kan punya independensi dan pada alur penyelesaian suatu perkara," kata Prasetyo.

Prasetyo pun menilai tidak masalah jika penyelesaian berkas perkara terjadi berulang kali. Dia mengatakan, proses tersebut menandakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam suatu perkara melakukan penelaahan berkas dengan baik.

"Kalau berkas belum lengkap baik dari aspek formil dan materil perkara dan kelengkapannya tentunya harus diperbaiki dan dikembalikan," kata Prasetyo.

Kendati demikian, Prasetyo tak mempermasalahkan usulan pembentukan Densus Tipikor. Dia mengatakan, Densus Tipikor dapat meningkatkan intensitas pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Hal senada disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, usulan pembentukan Densus Tipikor baik untuk bisa memperkuat proses penanganan perkara korupsi di Indonesia. "Semakin banyak yang menangani kan makin bagus," kata Agus.

Agus mengatakan kewenangan Densus Tipikor tak akan tumpang tindih dengan KPK. Bisa saja, lanjut Agus, nantinya kewenangan keduanya dibagi menurut kerugian negara dalam kasus korupsi yang ditangani. "Bisa saja begitu," kata Agus.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...