YLKI Sebut Pernyataan Dirjen PUPR Salah Kaprah Soal Meikarta

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Ameidyo Daud Nasution
22 September 2017, 17:14
Maxxbox Orange County Lippo
Katadata/Arief Kamaluddin
Maxxbox Orange County Lippo.

“Selama ini mereka sebenarnya melakukan NUP (nomor urut pemesanan) untuk mengetahui pasar. Sifatnya hanya untuk mengetahui kekuatan pasar, dan apabila batal maka uangnya kembali,” kata Syarif kepada Katadata, Rabu (20/9).

Pelaksanaan pengecekan kekuatan pasar ini, kata Syarif, dilakukan juga oleh pengembang pembangunan Transit Oriented Development (TOD) di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. "Sudah fullbooking hanya melalui NUP," kata Syarif.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, Meikarta bisa dianggap melakukan pemasaran dan proses PPJB apabila booking fee yang dibayarkan konsumen tak dapat dikembalikan.

Sebelumnya Ombudsman RI menyebut aktivitas Meikarta dalam melakukan penawaran apartemen sebagai kegiatan pemasaran. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyebut Meikarta berpotensi melanggar UU Rusun karena melakukan pemasaran tanpa memenuhi persyaratan.

PT Lippo Cikarang Tbk saat ini hanya memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar dari 500 hektar yang hendak dibangun. Lippo pun belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menunggu penyelesaian pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati mengatakan pengembang Meikarta belum melakukan pemasaran maupun PPJB. Mereka menyebutkan aktivitasnya pre-project selling.

Danang mengatakan, iklan dan promosi merupakan bagian dari pre-project selling yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan.

"Iklan itu memang paralel dengan izin-izin yang sedang kami ajukan dan itu tidak melanggar. Jadi ada perbedaan antara izin pembangunan dengan marketing, itu beda," kata Danang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...