Luhut: Ada Unsur Politik dalam Penawaran Gas oleh Singapura

Dimas Jarot Bayu
22 Agustus 2017, 12:15
Perta Arun Gas
ANTARA FOTO/Rahmad

(Baca: Ada 3 Megaproyek Hulu Migas, Pemerintah Batal Impor Gas Tahun 2019)

Adapun pembangkit listrik yang akan menggunakan LNG berkapasitas antara 25, 50, dan 100 megawatt (MW). Pembangkit itu tersebar di beberapa wilayah, dengan total kapasitas pembangkit yang akan menikmati LNG tersebut sekitar 500 MW.

Meski demikian, Luhut menilai rencana kerjasama ini belum dalam keputusan final. Nantinya, rencana tersebut akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan dalam ajang ‘Singapore-Indonesia Leaders' Retreat.

Pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, PLN atau badan usaha bisa menggunakan LNG jika harga gas pipa 14,5% lebih tinggi dari harga minyak menta Indonesia (ICP) sampai pembangkit.

Jika harga LNG impor dan domestik sama, maka PLN dan badan usaha wajib mengutamakan pasokan dari dalam negeri. Namun, apabila tidak ada kesepakatan juga, Menteri dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. 

(Baca: Jonan: Kenaikan Harga Gas ConocoPhillips Menambah Penerimaan Negara)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...