Perppu Ormas Bakal Terganjal Partai "Oposisi" di DPR

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
17 Juli 2017, 11:19
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Yandri mengatakan dalam Undang-undang Ormas sudah mengatur dengan detail mengenai pendirian organisasi kemasyarakatan, pembiayaan, atau pun sanksi yang diterapkan. Dia mengkritik Perppu Ormas yang menghapuskan mekanisme pembubaran ormas tanpa melalui jalur pengadilan.

Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya mendukung Perppu karena dianggap upaya untuk menyelematkan ideologi Pancasila dan NKRI.

"Partai Golkar berpandangan bahwa terbitnya Perppu ormas itu sudah tepat dalam rangka menyelamatkan bangsa dari upaya dan gerakan yang sistematis untuk menegakkan ideologi tertentu," kata Ace dalam pesan tertulis kepada Katadata.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP sekaligus Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan penerbitan Perppu Ormas sudah melalui kajian dan pembahasan mendalam oleh pemerintah. Aturan ini disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang kemudian disetujui Presiden.

"Ini semata-mata untuk kepentingan bangsa, tak ada kepentingan politik jangka pendek pemerintah. Pemerintah menganggap harus ada langkah-langkah (yang diambil) untuk kepentingan bangsa jangka panjang, bila kemudian ada kritik ini bagian dari penguatan langkah yang dilakukan," kata Pramono.

(Baca: Istana Hormati Upaya Hukum Gugat Perppu Ormas ke MK)

Presiden Jokowi menjelaskan Perppu dikeluarkan karena ada ancaman mengganti ideologi Pancasila dan kedaulatan NKRI.Jokowi mengatakan memberikan ruang kepada masyarakat apabila hendak menggugat Perppu tersebut.

“Yang tidak setuju dengan Perppu Organisasi Kemasyarakatan misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum,” kata Jokowi pada pembukaan pendidikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Minggu di Jakarta, Minggu (16/7), seperti dilansir dari situs setkab.go.id.

Selain mendapatkan hambatan dalam pembahasan di DPR, Perppu ini bakal digugat dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi oleh Hizbut Tahrir Indonesia. Pada 8 Mei lalu pemerintah telah mengumumkan akan membubarkan HTI karena mengusung ideologi khilafah yang dianggap berpotensi mengancam kedaulatan politik negara.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...