Politikus Pimpin BPK, Pegiat Antikorupsi Desak Revisi Undang-Undang

Desy Setyowati
10 April 2017, 17:04
BPK
Arief Kamaludin|KATADATA
BPK

Tak tanggung-tanggung, dalam pemilihan Anggota BPK di Komisi Keuangan DPR pekan lalu, Isma Yatun tercatat mengalahkan sederet auditor utama BPK dan seorang petinggi Direktorat Jenderal Pajak. (Baca juga: Isma Yatun, Politikus PDI Perjuangan Jadi Anggota Baru BPK)

Maka itu, Roy kembali mendesak agar pemerintah dan DPR menyegerakan revisi Undang-Undang BPK. Revisi diperlukan untuk mengubah proses pemilihan Anggota BPK. Selama ini, pemilihan Anggota BPK hanya melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi Keuangan DPR.

Selain itu, ia menilai perlu juga ditambahkan pasal yang mengatur bahwa seseorang baru bisa melamar menjadi anggota BPK setelah dua tahun berhenti sebagai kader parpol. “Jadi pasalnya harus diubah kalau kita tidak ingin kader aktif parpol menghuni BPK,” ujarnya.

Adapun, revisi UU BPK tercatat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017 atas inisiatif pemerintah. Namun, pembahasannya memang belum dimulai. 

“Kenapa enggak boleh kader parpol? Secara logika, gimana bisa mandiri kalau ada unsur kepentingan di dalam. Tapi di UU (BPK) tidak mensyaratkan hal itu, yang ada kalau dia terpilih baru dia mundur dari DPR. Harusnya tidak begitu,” ujarnya. Revisi UU BPK juga diharapkan bisa memberi ruang bagi kandidat dari internal BPK untuk menduduki posisi pucuk di lembaga tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...