Aturan Terbit, Kendaraan Wajib Pakai BBM Euro 4 Tahun Depan

Safrezi Fitra
31 Maret 2017, 11:11
BBM SPBU
Arief Kamaludin|KATADATA

Sebelum terbit, draf Permen ini sudah delapan kali dibahas lintas kementerian yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebenarnya, sejak Januari lalu pembahasannya sudah final.

Dalam pembahasan terakhir, semua kementerian dan lembaga sudah sepakat dan mendukung. Tinggal menunggu kesiapan Pertamina menyediakan BBM ini. Saat itu Kementerian LHK belum bisa menerbitkan Permen ini, karena masih menunggu surat resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Makanya Permen LHK 20/2017 baru bisa keluar pada bulan ini.

Menurut Karliansyah, ada beberapa manfaat dari pemberlakuan aturan ini. Penerapan bahan bakar dengan standar Euro 4 akan memberikan keuntungan bagi konsumen. Karena peningkatan kualitas bahan bakar bisa menjamin efisiensi.

Kualitas udara di perkotaan juga akan semakin baik. Selama ini BBM yang digunakan di Indonesia masih berstandar Euro 2, yang memiliki gas buang dengan kandungan sulfur hingga 300 part per million (ppm). Untuk Euro 4, teknologinya menggunakan angka research octane number (RON) minimal 92, yang kandungan sulfurnya hanya 50 ppm.

Selain itu, Industri juga bisa mendapatkan manfaatnya, terutama produsen kendaraan. Dengan aturan ini produsen mobil di Indonesia bisa memproduksi mobil untuk pasar dalam negeri dan ekspor dengan spesifikasi mesin yang sama. Sehingga industri otomotif Indonesia bisa lebih efisien dan siap menghadapi perdagangan bebas ASEAN.

Selama ini pabrik mobil di Indonesia memiliki dua lini produksi. Satu lini untuk memproduksi mobil yang dijual di dalam negeri. Satu lini lagi untuk mobil yang dijual ke luar negeri.

Alasannya, spesifikasi mesin kendaraan untuk ekspor harus menggunakan standar bahan bakar minimal Euro 4. Sementara untuk pasar dalam negeri tidak bisa menggunakan spesifikasi tersebut, karena standar bahan bakar yang ada di Indonesia masih Euro 2.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...