Chappy Hakim Mundur dari Presdir Freeport Indonesia

Anggita Rezki Amelia
18 Februari 2017, 17:56
Chappy Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Di sisi lain, PT Freeport Indonesia baru saja mendapat izin rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. (Baca: Berlaku Setahun, Freeport dan Amman Kantongi Izin Ekspor)

Selain itu rekomendasi ekspor ini dikeluarkan karena status Freeport yang sudah berubah dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meskipun masih keberatan dengan sistem pajak. Freeport telah mendapatkan izin melalui Surat Keputusan (SK) IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. 

Atas dasar itu, Freeport mendapatkan izin volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. 

Namun, Freeport juga memiliki beberapa pekerjaan rumah lainnya, yakni pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal ini seperti tertuang dalam surat permohonan ekspor dan Undang-Undang Mineral dan Batubara. (Baca: Aturan Terbit, Perusahaan Tambang Bisa Divestasi Saham Lewat Bursa)

Kemudian, ada kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Pekerjaan rumah lainnya adalah perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...